Senin, 07 November 2011

WARGANEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia yang merumuskan definisi Hukum. Diantaranya adalah JCT.Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
▪ Adanya perintah atau larangan
▪ Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hokum, oleh karena itu agar peraturan hidup itu dapat dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsure memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1)    Undang – Undang (statute)
2)    Kebiasaan (costum)
3)    Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4)    Traktat (Treaty)
5)    Pendapat Sarjana hokum.
c. Pembagian Hukum
1) Menurut  “sumbernya”
2) Menurut  “bentuknya”
3) Menurut  “tempat berlakunya”
4) Menurut  “tempat berlakunya”
5) Menurut  “cara mempertahankannya”
6) Menurut  “sifatnya”
7) Menurut  “wujudnya”
8 ) Menurut  “isinya”
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai tugas utama, yaitu :
1)    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk  menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam    masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia yang merumuskan definisi Hukum. Diantaranya adalah JCT.Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
▪ Adanya perintah atau larangan
▪ Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hokum, oleh karena itu agar peraturan hidup itu dapat dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsure memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1)    Undang – Undang (statute)
2)    Kebiasaan (costum)
3)    Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4)    Traktat (Treaty)
5)    Pendapat Sarjana hokum.
c. Pembagian Hukum
1) Menurut  “sumbernya”
2) Menurut  “bentuknya”
3) Menurut  “tempat berlakunya”
4) Menurut  “tempat berlakunya”
5) Menurut  “cara mempertahankannya”
6) Menurut  “sifatnya”
7) Menurut  “wujudnya”
8 ) Menurut  “isinya”
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai tugas utama, yaitu :
1)    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk  menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam    masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

ada 2 bentuk negara :
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Untuk membuat suatu Negara tentu saja memiliki beberapa unsur – unsur penting,antara lain:
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar